Thursday, August 30, 2007

MEMAHAMI BEBERAPA POTENSI MASALAH DALAM PROSES OTONOMI DAERAH

MEMAHAMI BEBERAPA POTENSI MASALAH

DALAM PROSES OTONOMI DAERAH*)

Oleh

Julissar An-Naf

R I N G K A S A N

Pada akhir masa pemerintahan Rezim Orde Baru, kemandekan partisipasi daerah dalam bernegara dan penyelenggaraan pembangunan sudah dirasa mencapai puncaknya sehingga pemerintah pusat tidak mempunyai pilihan lain selain mentuntaskan masalah otonomi daerah tersebut. Dalam kontek Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah diartikan sebagai Pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan atau otonomi yang luas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Propinsi secara terbatas/lintas kabupaten/kota kecuali bidang-bidang Politik Luar Negeri, Hukum/Peradilan, Pertahanan dan Keamanan, Keuangan dan Moneter, dan Agama.

Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau sering disebut sebagai “Undang-undang Otonomi Daerah” dapat dikatakan sebagai langkah permulaan dari proses otonomi daerah itu sendiri. Bahkan agar undang-undang tersebut dapat berfungsi dengan baik masih diperlukan berbagai peraturan pemerintah pusat dan daerah melalui proses politik di Badan-badan Legislatif dan Eksekutif. Karena itu pengertian otonomi daerah masih diartikan bermacam-macam (multi interpretative) bergantung pada kompromi kepentingan antara pemerintah pusat dan masing-masing daerah secara spesifik. Pemerintah Pusat berkepentingan agar undang-undang tersebut tetap dapat mengikat eksistensi NKRI, menguasai APBN yang cukup serta mampu mengalokasikan anggaran pembangunan yang memadai bagi daerah-daerah yang miskin dan belum/tidak mampu mandiri. Sementara Pemerintah Daerah khususnya yang surplus berharap dapat segera menikmati kekayaan daerahnya untuk dengan segera meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahnya. Disinilah diperlukan konfromi-komfromi jalan tengah yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.

Lebih lanjut berbagai potensi masalah diperkirakan masih akan menghadang proses otonomi daerah. Selain Undang-undang Otonmi Daerah tersebut masih relatif baru dan rentan masalah, juga akan dihadapkan dengan masalah-masalah ancaman disintegrasi bangsa, adminsitrasi pemerintah yang belum siap, paradigma manajemen/administrasi pembangunan yang perlu berubah ke orientasi pelayanan publik, sumberdaya lokal yang belum memadai, serta ancaman globalisasi yang kesemuanya itu harus secara terus menerus menjadi pertimbangan untuk peyempurnaan Undang-undang Otonmi Daerah di atas.



Pengantar

Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli Tahun 1959 yang membubarkan Parlemen dan memberlakukan kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan konsekuensi merubah Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membawa sistem pemerintahan Indonesia ke azaz sentralisasi yang ketat. Dengan demikian dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah menjadi kian bertambah kuat di segala bidang, baik di bidang politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, perencanaan pembangunan, administrasi pemerintahan sampai kepada perekonomian daerah. Situasi tersebut sampai kepada kesan adanya dikotomi yang antara pusat dan daerah, Jawa dan Luar Jawa. Pusat dan Jawa identik dengan “pertumbuhan ekonomi yang pesat” dan “kemakmuran”, sementara Daerah dan Luar Jawa identik dengan “keterbelakangan ekonomi” dan “kemiskinan”. Akibat yang dirasakan cukup berat adalah timbulnya ketergantungan dan ketidakmandirian ekonomi daerah terhadap pusat yang pada akhirnya menjadi beban yang nyaris tidak terpikul oleh pusat itu sendiri.

Terbitnya beberapa undang-undang seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa merupakan upaya untuk membangkitkan peranan dan partisipasi daerah dalam sistem pemerintahan dan pembangunan namun tetap dalam azaz dan kontek sentralisasi tersebut. Benar bahwa undang-undang di atas telah mencetuskan azaz-azaz desentralisasi dan otonomi daerah namun belum cukup kuat untuk membangkitkan peranan, partisipasi dan “rasa memiliki” daerah dalam pembangunan karena semangat dari undang-undang tersebut dirasa lebih merupakan “kewajiban daerah” terhadap pusat dari pada “hak-hak daerah” yang dapat langsung dirasakan oleh rakyat di daerah.

Pada akhir masa pemerintahan Rezim Orde Baru, kemandekan partisipasi daerah dalam bernegara dan penyelenggaraan pembangunan sudah dirasa mencapai puncaknya sehingga pemerintah pusat tidak mempunyai pilihan lain selain mentuntaskan masalah otonomi daerah tersebut. Maka terbitlah Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikenal sebagai Undang-undang Otonomi Daerah. Keberadaan undang-undang tersebut terasa baru merupakan cetusan ide yang dalam kenyataannya memerlukan berbagai pengaturan dan rincian yang memerlukan konsensus-konsensus secara spesifik dengan masing-masing daerah. Bahkan implementasi dari undang-undang tersebut masih perlu dikaji dan diuji kelayakannya dan masih dinilai mengandung potensi masalah yang besar.

Pengertian Otonomi Daerah

Dalam kontek Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah diartikan sebagai Pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan atau otonomi yang luas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Propinsi secara terbatas/lintas kabupaten/kota kecuali bidang-bidang Politik Luar Negeri, Hukum/Peradilan, Pertahanan dan Keamanan, Keuangan dan Moneter, dan Agama.

Titik berat dari pengertian otonomi atau pelimpahan-pelimpahan di atas adalah secara prinsip pemerintah pusat berharap pemerintah daerah mampu mengelola dan membangunan kemandirian perekonomian daerah , termasuk pengelolaan dan pengembangan aspek-aspek sosio-kultural daerah, dan untuk itu pemerintah pusat akan mengalokasikan sumber-sumber daya yang dibutuhkan. Mengenai pengalokasian sumber-sumber daya untuk sementara ini diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang selanjutnya masih perlu diatur oleh berbagai peraturan-peraturan pemerintah.

Dikaitkan dengan konsep desentralisasi menurut Rondinelli dan Nellis (di dalam Syafrudin, 2000), otonomi daerah dapat diartikan sebagai pelimpahan tanggungjawab untuk merencanakan, manajemen dan pertumbuhan serta alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan perwakilannya kepada unit-unit dari departemen /kementrian pemerintahan pusat, atau perwakilannya, unit-unit sasaran di bawahnya, kewenangan publik yang semi otonom atau korporasi, luas area, kewenangan regional dan fungsional, lembaga non-departemental atau organisasi sukarela. Selanjutnya menurut Rondinellis (di dalam Syafrudin, 2000) dikatakan bahwa sistem desentralisasi menjadi faktor penting dalam berotonominya suatu daerah. Desentralisasi diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam mekanisme birokrasi dan komunikasi antara pelaksana operasional dengan perencana nasional di tingkat pusat. Secara teoritis, desentralisasi itu seharusnya memberikan kewenangan diskresi (keleluasaan wewenang bertindak) yang lebih luas kepada para “manajer” di tingkat daerah sehingga dapat memutuskan rantai hirarki yang terlalu panjang dan berliku-liku. Rondinelli dalam kerangka berfikirnya menggunakan konsep desentralisasi dalam arti luas, yaitu meliputi dekonsentrasi, devolusi, delegasi dan partisipasi. Sementara itu, dalam hubungannya dengan partisipasi, Uphoff, Esman, Montgomery didukung pula oleh Fernandez (di dalam Syafrudin, 2000) senada memberikan argumentasi bahwa partisipasi (yang berarti dukungan) dalam perencanaan dan manajemen pembangunan dinilai akan meningkat apabila kesempatan berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan diberikan pula kepada pelbagai daerah yang berbeda karakteristiknya.

Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau sering disebut sebagai “Undang-undang Otonomi Daerah” dapat dikatakan sebagai langkah permulaan dari proses otonomi daerah itu sendiri. Bahkan agar undang-undang tersebut dapat berfungsi dengan baik masih diperlukan berbagai peraturan pemerintah pusat dan daerah melalui proses politik di Badan-badan Legislatif dan Eksekutif. Karena itu pengertian otonomi daerah masih diartikan bermacam-macam (multi interpretative) bergantung pada kompromi kepentingan antara pemerintah pusat dan masing-masing daerah secara spesifik. Pemerintah Pusat berkepentingan agar undang-undang tersebut tetap dapat mengikat eksistensi NKRI, menguasai APBN yang cukup serta mampu mengalokasikan anggaran pembangunan yang memadai bagi daerah-daerah yang miskin dan belum/tidak mampu mandiri. Sementara Pemerintah Daerah khususnya yang surplus berharap dapat segera menikmati kekayaan daerahnya untuk dengan segera meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahnya. Disinilah diperlukan konfromi-komfromi jalan tengah yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut. Tabel-tabel berikut dapat membantu memahami ketentuan-ketentuan normatif yang diharapkan oleh Undang-undang Otonomi Daerah tersebut.

Otonomi Daerah

Menurut Smith (1979) serta Hilhorst (1980) di dalam Syafrudin (2000) ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat berotonomi dengan baik, yaitu prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial , dan potensi daerah. Dari aspek pemerintahan suatu daerah harus:

· Mampu menerima wewenang yang dilimpahkan;

· Mampu melaksanakan fungsi/tugas pemerintahan;

· Mampu melaksanakan bidang tugas administratif; dan

· Mampu mengumpulkan sumber pendapatan dari daerah

(Smith 1979).

Dari aspek manajerial perlu dipenuhi prasyarat:

· Mampu merencanakan produksi barang dan jasa;

· Mampu mengawasi dampak dari produksi barang dan jasa; dan

· Mampu mendorong pembangunan daerah sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia (Hilhorst 1980).

Sedangkan dari aspek potensi daerah perlu dipenuhi prasyarat-prasyarat:

· Kondisi wilayah mendukung;

· Besar anggaran belanja memadai;

· Tidak ada/kurangnya ketergantungan keuangan dari luar; dan

· Potensi dan kualitas personil memadai.

(Smith 1979).

Kempat prasyarat dari aspek pemerintahan mensayaratkan agar pemerintah daerah khususnya tingkat kota atau kabupaten sudah marus mampu mandiri dalam administrasi pemerintahan, memiliki good governance: birokrasi yang bersih (clean), efektif dan efisien yang berorientasi kepada pelayanan publik (public service). Tidak seperti nuansa sebelumnya, pemerintah daerah seolah-olah mengabdi kepada kepentingan pemerintah pusat sehinngga timbul gejala ABS (Asal Bapak Senang).

Aspek kedua, yaitu aspek manajerial mensyaratkan agar pemerintah daerah bukan lagi sekedar kumpulan adminsitrator atau birokrat tapi juga kumpulan entrepreuner yang memiliki jiwa wiraswasta (entrepreunership) serta mampu memanaj pembangunan atau memiliki kemampuan development entrepreneurship. Kekuatan (strength) dan peluang (opportunity) harus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menutupi kelemahan (weakness) dan mengeleminasi ancaman (threat) yang ada. Karena itu pimpinan daerah masa depan haruslah seorang entrepreuner, visioner, memili visi dan misi yang jelas untuk membangun daerah bagaikan sebuah unit bisnis yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat daerahnya.

Ketiga, aspek potensi daerah juga cukup penting. Pertama-tama yang terfikirkan mengenai potensi daerah adalah sumberdaya alam khususnya sumberdaya alam yang tidak terbarukan (unrenewable resources) seperti bahan tambang (mineral, minyak bumi dan gas alam) selain lahan yang luasnya relatih konstan. Kedua adalah hutan, potensi laut sebagai renewable resources. Selanjutnya sumber energi panas bumi dan air hal yang dapat pula menjanjikan. Letak geografis dan tingkat perekonomian dan perdagangan yang telah berlangsung serta infrastruktur ekonomi dan sosial yang sudah ada juga sangat menentukan sebagai potensi daerah. Akhirnya yang juga cukup penting dan menetukan adalah sumberdaya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta budaya kewiraswastaan yang telah tumbuh di masyarakat. Sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta kekhasan seperti letak geografis bahkan budaya yang spesifik dapat menjadi basis pembangunan daerah. Hal yang lebih penting dari semua itu, pimpinan daerah berserta masyarakatnya harus mampu menemukan keunggulan komparatif dan kompetitif serta bisnis inti (core business) dari daerahnya yang dapat diandalkan dalam pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerahnya.

Potensi Masalah

1) Undang-undang Otonomi Daerah Masih Rentan:

Pertama-tama, pengguliran Undang-undang Otonomi Daerah itu sendiri mengandung masalah yang cukup kompleks karena proses sosialisasi yang demikian singkat. Sementara itu uji-uji coba yang dilakukan belum sempat dijadikan sebagai “feed back” untuk melakukan revisi-revisi yang diperlukan. Harus diakui bahwa Undang-undang Otonomi Daerah baru merupakan dokumen kesepakatan politik antara Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara di tingkat Pusat sementara harus pula di akui bahwa sistem politik dan kenegaraan kita masih memungkinkan terjadinya kesenjangan aspirasi antara rakyat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagai contoh, sementara pemerintah pusat mengartikan otonomi daerah sebagai pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, timbul berbagai interpretasi. Daerah-daerah yang kaya menginterpretasikan sebagai otonomi dan desentralisasi yang menjurus kepada faham federalisme bahkan di daerah seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Irian Jaya telah terlontar ide-ide untuk merdeka. Di sisi lain, daerah-daerah yang miskin agak enggan menerima pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab dan tetap mempertanyakan sebarapa jauh Pemerintah Pusat tetap bisa memberikan subsidi terhadap APBD-nya. Penerimaan konsep otonomi daerah ini bisa diterima dalam ruang over dan under interpretation tersebut dengan kata lain bisa saja diterima setengah-setengah atau dengan berbagai catatan dan komfromi yang perlu dipertimbangkan.

2) Ancaman Disintegrasi Bangsa:

Sekalipun peneyelenggara negara telah berusaha menegakan dan melestarikan Negara Kesatuaan Republik Indonesia (NKRI), namun masih terdapat ancaman, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan NKRI. Kemajemukan yang rentan konflik, kebijakan yang terpusat dan berkesan otoriter serta pengaruh gejolak politik internasional berpotensi menyuburkan bibit disintegrasi bangsa. Munculnya gejala disintegrasi bangsa dan merebaknya berbagai konflik sosial di berbagai daeran seperti yang terjadi di Maluku dapat menjadi gangguan bagi keutuhan NKRI. Apabila tidak segera ditanggulangi, gejala ini dapat mengancam keberadaan dan kelangsunngan hidup bangsa dan negara. Sementara itu di Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Irian Jaya gejolak yang timbul lebih merupakan gerakan yang mengarah kepada separatisme. Otonomi Daerah dilaksanakan dalam wadah dan kerangka NKRI. Gejala-gejala di atas secara langsung maupun tidak membangkitkan skeptisisme, ketidakpercayaan dan antipati terhadap proses otonomi daerah sehingga proses otonomi daerah ibarat menantang arus. Bila arus skeptisisme, ketidakpercayaan dan antipati itu sedemikian kuat maka besar kemungkinan akan menghanyutkan proses dan realisasi otonomi daerah itu sendiri.

3) Kapasitas Administrasi Pemerintahan Daerah yang Belum Siap:

Pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut dapat dibaratkan penyerahan “cek kosong”. Pemerintah Pusat tidak lagi menetapkan prioritas, menyusun buku proram pembangunan serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan seperti di masa REPELITA. Padahal kapasitas manajemen dan administrasi Pemerintah Daerah dinilai buruk dan tidak berkembang di masa pmerintahan-pemeritahan sebelumnya, dan Pemerintah Daerah masih wewariskan sistem dan sumberdaya manusia yang lama. Bagi daerah-daerah di pusat pertumbuhan yang cukup maju mungkin tidak terlampau sulit dengan mengerahkan sumberdaya manusia yang ada di daerahnya. Namun bagi daerah-daerah terpencil dan masih terbelakang hal itu menjadi masalah besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengantisipasinya. Hingga saat otomi daerah digulirkan pun daerah masih bergelut dengan masalah-masalah pokok dalam administrasi pembangunan seperti perumusan tugas pokok; perumusan fungsi; perumusan struktur organisasi; administrasi kepegawaian; administrasi keuangan; administrasi logistik; administrasi perkantoran; hubungan kerja; dan lain sebagainya (Siagian, 1995). Prasyarat otonomi/desentralisasi yang diajukan oleh Smith, 1979 juga masih relevan dipertanyakan, yaitu: mampukah menerima wewenang yang dilimpahkan; mampukah melaksanakan fungsi/tugas pemerintahan; mampukah melaksanakan bidang tugas administratif; dan mampukah mengumpulkan sumber pendapatan dari daerah. Dengan adanya otonomi daerah hal-hal di atas sebagian besar harus mulai lagi difikirkan dari awal dan sulit diperkirakan berapa lama bisa dituntaskan.

4) Paradigma Manajemen/Administrasi Pembangunan di Daerah Harus Berubah Secara Drastis:

Paradigma manajemen pembangunan di era otonomi daerah jauh berbeda dengan di masa-masa sebelumnya. Di masa lalu pemerintah daerah hanya memikirkan bagaimana distribusi proses pembangunan sampai kepada rakyat berdasarkan alokasi anggaran dari pusat, sementara masalah kebutuhan anggaran difikirkan oleh pusat. Sehingga paradigma yang terbentuk adalah pemerintah daerah sebagai administrator dan mengabdi kepada otoritas pusat. Pusat yang menilai benar-salahnya pemerintah daerah mengadministrasi pembangunan. Di era otonomi daerah, khususnya kota dan kabupaten yang menerima otonomi yang luas, pemerintah daerah harus memfungsikan manajemen pembangunan secara lengkap, mulai dari planning, staffing, directing, actuating, control and evaluation. Hal ini diisyaratkan oleh Hilhorst (1980) sebagai mampu merencanakan produksi barang dan jasa; mampu mengawasi dampak dari produksi barang dan jasa; dan mampu mendorong pembangunan daerah sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia.

Di satu sisi pemerintah daerah dituntut kemampuannya untuk mengembangkan sumberdaya ekonomi yang ada di daerahnya sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, di sisi lain pemerintah daerah juga di tuntut untuk mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya meliputi penyediaan lapangan kerja atau kesempatan berusaha, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terjangkau oleh rakyat jelata, termasuk berbagai kemudahan dalam pelayanan-pelayanan publik. Jadi pemerintah daerah harus secara simultan menerapkan strategi pertumbuhan dan pemerataan (growth with equity) dengan basis ekonomi kerakyatan (peoples’ economy). Masalah yang dihadapi adalah mampukah pemerintah daerah dalam waktu yang relatif singkat merubah paradigma pemerintahan dan perilaku aparat yang government oriented menjadi public servant oriented; dari paradigma government spending economy ke paradigma government generating economy. Dengan kata lain mampu menerapkan kombinasi yang “pas” antara konsep entrepreneurship (kewirausahaan) daerah dengan konsep sistem kesejahteraan sosial (social welfare).

5) Sumberdaya Lokal yang Belum Memadai:

Sudah menjadi kenyataan bahwa sebagai akibat dari sentralisme pembangunan sejak masa penjajahan, masa Orde Lama, dan masa Orde Baru, terjadi dikotomi Jawa-Luar Jawa, Pusat-Daerah, Kota-Desa dalam hal sumberdaya lokal meliputi sumberdaya fisik dan sumberdaya manusianya. Hal ini menciptakan prakondisi yang beranekaragam bagi tiap daerah dalam mengawali proses otonominya. Perhitungan kasar menunjukan bahwa hanya empat propinsi yang kaya akan sumberdaya alam, yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya yang mampu mandiri dalam membiayai APBD-nya. Propinsi selebihnya membutuhkan subsidi berkisar 37,20% (Jawa Timur) sampai 91,65% (dahulu Timor Timur).

Jalan yang disarankan bagi daerah yang belum mampu mandiri adalah mengembangan kemitraan usaha (panership) antar pemerintah daerah (dalam wadah perusahaan milik daerah) dan dunia usaha atau sektor bisnis. Kendala yang dihadapi kemudian adalah sumberdaya manusia, karena daerah yang miskin hampir identik dengan sumberdaya manusia yang masih rendah kualitasnya. Selain itu modus operandi dari konsep kemitraan itu masih harus dicari karena praktis daerah-daerah yang miskin hanya mampu mengkontribusi mungkin lahan (yang belum siap pakai) dan tenaga kerja (yang mungkin belum terampil), belum lagi masalah-masalah gejolak sosial yang menggejala dan mengganggu aktivitas usaha. Dalam situasi seperti itu, adakah investor yang mau “menutup mata” dari segala resiko kehilangan investasinya sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan juga tidak bisa menjamin ?

Karena itu berkaitan dengan sumberdaya lokal daerah untuk berotonomi Smith (1979) mengajukan prasyarat yang perlu dipertanyakan lebih dahulu, yaitu: apakah kondisi wilayah mendukung; apakah besar anggaran belanja memadai; apakah ada/tidak ada/kurangnya ketergantungan keuangan dari luar; dan apakah potensi dan kualitas personil yang ada memadai.

6) Ancaman Globalisasi:

Tanpa ada pilihan lain Indonesia telah menyatakan keturutsertaannya dalam agenda globalisasi Asia-Pasific Free Trade Area (AFTA) Tahun 2003 dan menyongsong Globalisasi Tahun 2020. Hal itu sekali gus merupakan tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah. Tapi tidak kecil pula pula ancaman yang mungkin ditimbulkan khususnya bagi daerah-daerah yang masih lemah kemandirian ekonominya.

Ancaman di atas justru berakar dari sistem dan praktek perekonomian yang dianut sebelumnya, yang sarat dengan sistem subsidi yang berasal dari sektor sumberdaya alam (khususnya minyak bumi dan hutan) ke sektor-sektor lainnya (khususnya sektor pertanian). Di sisi lain melimpahnya dana dari minyak bumi dan hutan telah menyuburkan pula birokrasi ekonomi yang tidak efisien termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bermuara pada ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Walhasil fenomena yang terjadi adalah lemahnya daya saing produk dan jasa yang dihasilkan Indonesia hampir di semua sektor. Masih bisa di ingat, manakala ekspor sumberdaya minyak dan gas bumi mulai merosot, muncul skenario ekspor non-migas. Namun kemudian diterima kenyataan bahwa komoditi-komoditi ekpor Indonesia bermutu jauh di bawah standar dan harganya tidak mampu bersaing di pasar internasional. Di era otonomi daerah, meningkatkan efisiensi produksi yang berdaya saing tinggi praktis harus difikirkan oleh pemerintah daerah, termasuk pula sebagian dari sistem dan proses dari rantai tataniaga, yang keduanya sudah sangat terbiasa (terbudaya; internalized) dengan subsidi dan KKN di sana-sini. Pertanyaanya, kendatipun mempunyai peluang untuk memanfaatkan globalisasi dan perdagangan bebas, mampukah pemerintah daerah, dengan segala kelemahan yang telah diuraikan pada butir 1) sampai dengan 5) di atas dan dalam waktu yang harus relatif singkat, mempersaingkan produk-produk daerahnya di pasar internasional ? Untuk dipertanyakan saja visi mengenai hal ini kepada rata-rata Walikota dan Bupati yang ada, rasanya masih cukup berat.

Kesimpulan

· Agar suatu daerah dapat berotonomi dengan baik diperlukan beberapa prasyarat, yaitu prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial, dan potensi daerah.

· Undang-undang Otonomi Daerah dan proses otonomi daerah di Indonesia relatif masih merupakan hal yang baru dan belum tersosialisasi dengan matang. Undang-undangnya itu sendiri baru merupakan dokumen kesepakatan politik yang dalam implementasinya masih dapat dinterpretasikan berbeda-beda. Daerah-daerah yang kaya cendrung menginterpretasikan sebagai kebebasan yang luas, yang menjurus kepada faham federalisme. Daerah-daearah yang miskin cendrung membuat interpretasi tidak jauh dari sistem desentralisasi terbatas seperti di masa lalu.

· Masalah-masalah ketidakpuasan daerah yang sudah kronis sebagai akibat dari sistem sentralisasi Orde Lama dan Orde Baru, serta gagalnya dicapai kesefahaman dan kesepakatan terhadap interpretasi Undang-undang Otonomi Daerah, peraturan-peraturan pelaksanaannya serta implementasinya di lapangan, dapat mengancam eksistensi NKRI bahkan dapat menjurus kepada pemisahan diri (separatisme) khususnya bagi daerah-daerah yang kaya.

· Hingga proses otonomi daerah digulirkan sebagian besar daerah khususnya di luar Jawa masih bergelut dalam masalah-masalah klasik administrasi pembangunan dan pemerintahan seperti perumusan tugas pokok; perumusan fungsi; perumusan struktur organisasi; administrasi kepegawaian; administrasi keuangan; administrasi logistik; administrasi perkantoran; hubungan kerja; dan lain sebagainya. Berbagai prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial, dan potensi daerah juga masih perlu dipertanyakan. Karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa proses otonomi daerah sulit dikatakan dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan oleh Pemerintah pusat.

· Karena harapan, kesejahteraan dan kepuasan pelayanan rakyat sekarang lebih bertumpu kepada pemerintah daerah, maka paradigma manajemen/administrasi pembangunan dan pemerintahan di daerah harus berubah secara drastis. Di satu sisi manajemen pemerintah daerah harus mampu mengembangan potensi ekonomi daerah (bervisi entrpreneurship), di sisi lain harus mampu secara serta merta membangun kesejahteraan rakyat secara merata atau mengadopsi strategi development with equity, di sisi lain harus pula merubah orientasi dari orientasi “pemerintah” (government oriented) menjadi orientasi “pelayan masyarakat” (public servant oriented).

· Sumberdaya lokal untuk modal awal berotonomi secara potensial ada, namun masih mengandung berbagai potensi masalah. Daerah-daerah yang kaya sekalipun seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya masih menghadapi masalah khususnya potensi sumberdaya manusia. Terlebih pada daerah-daerah yang miskin dan daerah yang selama ini hidup dari subsidi Pemerintah Pusat. Di sisi lain saran hubungan kemitraan antara daerah yang kaya dengan daerah miskin masih harus menemukan konsep operasionalnya dan melampaui uji coba yang panjang.

· Sementara eksperimen otonomi daerah sedang berjalan, globalisasi sudah di ambang pintu. Beberapa indikator menunjukan bahwa daya saing harga berbagai komoditi Indonesia masih lemah di pasar internasional dan hidup dari proteksi dan subsidi pemerintah. Hal itu disebabkan oleh belum efisiennya sistem produksi dan tataniaga disamping potensi sumberdaya manusia Indonesia juga rekatif belum siap menghadapi globalisasi.

REFERENSI

--------------- (1999)

Ketetapan-ketetapan MPR-RI dan GBHN 1999-2004. CV Tamita Utama, Jakarta

--------------- (1999)

Undang-undang Otonomi Daerah 1999. Aneka Ilmu, Semarang.

--------------- (1999)

Gambaran Umum tentang Rancangan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2001-2005. BAPPENAS.

Siagian, S.P. (1995)

Administrasi Pembangunan. PT Gunung Agung, Jakarta.

Syafrudin, A. (2000)

Langkah-langkah Reformasi Otonomi Daerah. Universitas Pasundan & BAPPENAS.

No comments: