MENGENALI PERMASALAHAN PLAGIARISME:
TANTANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI, DOSEN DAN MAHASISWA
Oleh
Julissar An-Naf, Ir, MA*)
RINGKASAN
Plagiarisme adalah adalah ketidakjujuran karena menggunakan karya dan fikiran orang lain seolah-olah menjadi karya dan fikirannya. Secara tidak sengaja juga bisa terjadi bila lalai dalam mengemukan sumber pustaka dengan lengkap dan cermat. Hasil dari plagiarisme disebut plagiat dan pelakunya disebut plagiator. Plagiarisme belum cukup dikenali dan difahami khususnya di kalangan mahasiswa sehingga tingkat kejadiannya cukup tinggi dan sulit dipantau. Munculnya perilaku sebagai plagiator disamping sebagai prilaku kriminil biasa juga karena kekurang berhasilan dalam mentranformasikan metoda pendidikan sehingga pola berfikir analitis dan sintetis tidak terinternalisasikan dalam pendidikan tinggi . Prilaku yang tidak ilmiah seperti gemar meniru dan mencontoh menjadi lebih dominan. Indonesia telah ikut meratifikasi Konvensi Bern tentang Perlindungan atas Hasil Karya Tulis dan Seni dan telah pula mempunyai Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual. Departemen Pendidikan Nasional serta Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi telah mempertegas pula tentang perlunya perguruan tinggi terbebas dari plagiarisme. Karena itu perguruan tinggi perlu menindaklanjuti secara melembaga dan sistematis, diatur dengan kode etik ilmiah yang dipatuhi, serta diwujudkan dengan mekanisme dan proses yang nyata seperti misalnya membentuk komisi anti plagiat. Lembaga pendidikan tinggi, dosen, dan mahasiswa harus bertanggungjawab secara kolektif dalam mengenali dan menanggkal plagiarisme. Khususnya dosen senior dan pembimbing mahasiswa harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan motivasi yang kuat untuk mengenali, menangkal serta memberi sangsi akdemik yang tegas pada para plagiator yang ada dilingkungan sisitas akademikanya.
PENGANTAR
Judul atau tema makalah ini terdiri dari dua bagian, yaitu: pertama, mengenali plagiarisme dan kedua, permasalahan plagiarisme di perguruan tinggi. Isue sentral yang dipertanyakan, apakah plagiarisme memang belum dikenali; dan mengapa perlu dikenali. Pengamatan dan kesimpulan penulis sekian lama berada di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia mengesankan bahwa memang plagiarisme atau plagiat itu belum benar-benar dikenali atau setidak-tidaknya baru dikenali secara samar-samar, instant atau “kulitnya saja” baik oleh kalangan dosen lebih-lebih oleh kalangan mahasiswa. Selanjutnya pertanyaan menyangkut permasalahan plagiarisme. Penulis berpendapat, setidak-tidaknya pada kondisi sekarang ini, permasalahan itu masih menjadi peristiwa keseharian bahkan menjadi hal yang rutin terjadi atau tingkat kejadiannya (incident) cukup tinggi. Memang tertutup-tutupi oleh label kelembagaan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah, tapi ibarat gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja padahal volume di bawah permukaan air sangatlah besar.
Runtutan pertanyaan penting yang kemudian perlu diajukan adalah apa sebenarnya yang menjadi latar belakang dari fenomena di atas. Plagiarime atau bentuk kata kerjanya to plagiarize secara harfiah berarti menjiplak (Echols dan Shadily, 1983: 132 ) atau bahasa populernya “menyontek”. Menyontek ini sesungguhnya adalah suatu metoda belajar yang paling primer. Kita lihat misalnya pada kelompok bermain (play group) anak-anak balita ataupun taman kanak-kanak (kinder garten), praktis metoda belajar yang diterapkan adalah menjiplak, meniru, mencontoh dan sejenisnya. Karena itu lulusan taman kanak-kanak umumnya adalah individu-individu yang pada dasarnya baru siap untuk meniru atau mencontoh. Penulis berpendapat bahwa pada proses pendidikan selanjutnya, mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi, telah terjadi kegagalan atau kesalahan tranformasi metoda proses belajar mengajar dari “meniru” ke bentuk-bentuk yang analitis, sintetis, improvisatif, kreatif, dan inovatif. Kegagalan transformasi tersebut berakibat pada perilaku (behavior) “meniru” menjadi pola yang menetap atau setidak-tidaknya lebih dominan di kalangan hasil didik katimbang perilaku yang kreatif. Oleh sebab itu banyak pendapat yang menyarankan agar proses belajar mengajar dirubah istilahnya dan hakekatnnya menjadi proses pembelajaran (learning process) yang lebih cendrung menganalisa (analitis) dan menyimpulkan sendiri (sintetis). Sejalan dengan itu, di negara-negara maju sudah sejak lama pendidikan-pendidikan di sekolah lanjutan dan perguruan tinggi bergeser pendekatannya dari pedagogy ke andragogy -- adult ducation atau pendidikan orang dewasa.
Lebih lanjut, pada jenjang-jenjang pedidikan sampai pada perguruan tinggi, penulis berpendapat bahwa belum diupayakan usaha-usaha yang bersungguh-sungguh dan sistimatis untuk memberantas kebiasaan-kebiasaan menyontek termasuk kurang beraninya memberlakukan sangsi-sangsi akademis yang tegas terhadap pelakunya. Di sisi lain para tenaga pengajar juga belum “kreatif” dan “inovatif” dalam mengembangkan pola dan metoda pengujian yang tidak memberi peluang pada perilaku menyontek. Misalnya soal-soal ujian yang hanya mempertanyakan definisi dan hafalan yang ada di dalam bahan ajar atau handout hanya akan memperkuat hasrat untuk menyontek. Pada saat bimbingan penyusunan tugas akhirpun belum dilakukan secara “kreatif” sehingga plagiarisme tidak tertangkal dan hasilnya berbau plagiat. Walhasil, lulusan/hasil didik hanya mampu meniru, tidak mampu berkerja secara analitis dan sintetis di tengah-tengah masyarakat.
Pengalaman penulis dalam mengikuti kuliah pasca sarjana pada sebuah perguruan tinggi di Negeri Belanda menanamkan kesan yang cukup mendalam. Pada awal-awal perkuliahan, plagiarisme dibahas secara mendalam dalam suatu sesi Basic Course: Steps to Avoid Plagiarism, sekaligus sudah diwanti-wanti sejak awal bahwa bila terjadi/dilaporkan/ditemukan oleh Master’s Degree Committe adanya perbuatan plagiarisme selama menempuh pendidikan bisa berakibat pada pembatalan nilai sampai kepada pembatalan degree yang telah diperoleh. Sementara itu, menurut pengamatan penulis, pada hampir setiap kurikulum perguruan tinggi negeri/swasta nasional masalah plagiarisme tidak secara eksplisit dibahas dan diangkat kepermukaan. Akan tetapi hanya diajarkan sebagai proforma-proforma penulisan karya tulis ilmiah saja. Karena itu, karya tulis ilmiah yang telah ditulis dengan proforma yang benarpun masih dapat diragukan orisinalitasnya.
Memang tepat waktunya kalau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai mempertanyakan bagaimana sebuah perguruan tinggi/program studi bisa mencegah/menangkal praktek-praktek plagiarisme di kalangan dosen dan mahasiswanya termasuk mencontek. Hal ini perlu diatur dalam suatu Kode Etik Akademik Umum yang memberi pedoman dan rambu-rambu etika ilmiah dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (BAN-PT, 2001: 8). Penulis sendiri berpendapat bahwa plagiarisme ini bukan hanya sekedar permasalah tapi sekaligus menjadi tantangan yang harus ditanggulangi secara sistematis dan konsekuen baik oleh perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah, para dosen maupun para mahasiswa dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan saat ini dan di masa mendatang.
PENGERTIAN PLAGIARISME
Echols dan Shadily (1983: 132) menterjemahkan plagiarism sebagai penjiplakan, plagiat. Pelakunya disebut penjiplak, plagiator (plagiarist).
Encyclopædia Britannica (CD 99) menguraikan plagiarisme sebagai:
“The act of taking the writings of another person and passing them off as one's own”. “The fraudulence is closely related to forgery and piracy--practices generally in violation of copyright laws”. “If only thoughts are duplicated, expressed in different words, there is no breach of contract. Also, there is no breach if it can be proved that the duplicated wordage was arrived at independently”.
Heffernan and Lincoln (1986) dalam buku Writing, A College Handbook halaman 522 menjelaskan pula bahwa:
“Plagiarism is the dishonest of presenting the words or thoughts of another writer as if they were your own. You commit plagiarism whenever you use a source in any way without indicating that you have used it”.
Brotowidjoyo (1993) dalam buku Penulisan Karangan Ilmiah halaman 86 menjelaskan bahwa:
Plagiarism ialah hasil pembajakan atau penculikan berupa penggunaan fakta, penjelasan, ungkapan, dan kalimat orang lain secara tidak sah. Hasil pembajakan, penculikan, dan penggunaan fakta, ungkapan, dan sebagainya yang tidak sah tersebut disebut plagiat.
Heffernan and Lincoln (1986: 522) menyarankan bahwa ..... “bila anda mengutip kalimat atau paragraf secara keseluruhan, anda harus memberikan tanda kutip diantaranya dan ditempatkan secara terpisah dari tulisan anda; bila anda meringkas atau menguraikan pendapat dari penulis lain, anda harus secara jelas menunjukkan di mana anda memulai dan di mana diakhiri; bila anda menggunakan ide dari penulis lain, hal itu harus anda nyatakan”. .....“Pada setiap bagian, anda harus secara formal menyebutkan sumber tertulis tempat anda memperoleh bahan tersebut”.....
Dalam bukunya, Brotowidjoyo (1993: 86-87) menjelaskan bahwa ..... “sama halnya seperti barang tak bergerak milik perorangan, maka ide atau fakta baru yang ditemukan atau dikumpulkan, penjelasan, ungkapan, kata-kata adalah milik perorangan yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang”. “Karena itu bila anda menggunakannya dalam tulisan anda, maka anda berkewajiban untuk mengakui bahwa anda meminjam dari orang lain”. “Bila anda tidak menyatakannya atau berpura-pura tidak mengetahui hal itu, maka perbuatan anda termasuk kategori plagiarisme dan pelanggaran undang-undang”.
Dari berbagai uraian dan penjelasan mengenai plagiarisme atau plagiat di atas dapat diambil beberapa kesimpulan atau pengertian:
Pertama, plagiarisme adalah penggunaan ide orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan identitas sumbernya;
Kedua, plagiarisme adalah penggunaan kata-kata atau kalimat orang lain dalam suatu karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mengemukakan identitas sumbernya;
Ketiga, plagiarisme adalah penggunaan uraian, ungkapan, penjelasan orang lain dalam suatu karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mengemukakan identitas sumbernya;
Keempat, plagiarisme adalah penggunaan fakta (data, informasi) milik orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan identitas sumbernya;
Kelima, plagiarisme adalah mengganti identitas penulis dari karya tulis orang lain sehingga seolah-olah menjadi miliknya.
Jenis Pertama sampai Keempat di atas terkategori sebagai forgery atau pemalsuaan; dan yang kelima atau terakhir sudah mencapai tingkat piracy atau pembajakan/perompakan. Jadi sesungguhnya demikian nistanya predikat yang diberikan pada para plagiarist atau plagiator, karena mereka disamakan kategorinya dengan pemalsu, pembajak/perompak yang melakukan kegiatan kriminil.
ASPEK HUKUM PLAGIARISME
Konvensi Bern:1)
Permasalahan plagiarisme ini sebenarnya sudah menjadi isu yang cukup tua. Pertama kali dibahas dalam konferensi internasional di Berne atau Bern tahun 1886 dan menghasilkan Internasional Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Selanjutnya secara berturut-turut dimodifikasi beberapa kali dalam konferensi internasional di Berlin tahun 1908, Roma tahun 1928, Brusel tahun 1948, Stokholm tahun 1967, dan Paris 1971. Hasil-hasil kesepakatannya dihimpun dalam the Berne Copyright Union ysng mana hasil-hasil kesepakatan tersebut harus dipatuhi oleh para negara anggota konferensi. Inti dari Konvensi Bern adalah menyepakati bahwa setiap negara anggotanya akan memberikan perlindungan secara otomatis pada hasil-hasil karya yang pertama kali dipublikasi pada setiap negara anggota termasuk hasil-hasil karya yang tidak dipublikasi dari para penulis yang berkewarganegaraan atau bertempat tinggal di negara anggota konvensi. Setiap negara anggota konvensi harus memberi jaminan pada para pencipta yang berkewarganegaraan negara anggota bahwa haknya dijamin oleh negaranya. Bila hasil karyanya diterbitkan pertama kali di negara anggota konvensi tapi penciptanya bukan berkewarganegaraan negara anggota, negara-negara anggota konvensi hanya dapat membatasi perlindungan sampai batas bahwa perlindungan tersebut terbatas pada negara tempat penciptanya berkewarganegaraan.
Hasil-hasil karya yang dilindungi oleh revisi konvensi tahun 1928 di Roma meliputi setiap produksi karya-karya sastra, ilmiah, artistik baik dalam bentuk buku, selebaran, ceramah, pidato, kotbah, segala bentuk bahan tertulis, karya-karya drama atau drama musikal, koreografi dan hiburan dalam pertunjukan, bentuk akting yang ditulis dalam skenario, komposisi musik, gambar, lukisan, karya arsitektur, karya ukiran/pahatan, karya litografi, ilustrasi, peta, maket, sketsa, karya plastik yang berhubungan dengan geografi, topografi, arsitektur, dan ilmu pengetahuan. Selain itu juga termasuk karya-karya terjemahan, saduran, aransemen musik, dan karya-karya reproduksi sastra dan artistik serta koleksi-koleksi berbagai hasil karya. Revisi konvensi tahun 1948 di Brusel memasukan hasil-hasil karya sinematografi dan fotografi. Sebagai tambahan revisi Roma dan Brusel memberi perlindungan pada hasil-hasil karya seni yang digunakan untuk industri/komersil sepanjang perundang-undangan dalam negeri memungkinkan perlindungan tersebut. Di dalam revisi Roma ditegaskan bahwa masa berlaku hak cipta (copyright) dari hampir semua bentuk karya cipta berumur selama penciptanya hidup ditambah 50 tahun, tapi ada beberapa negara yang memberlakukan lebih singkat. Selanjutnya revisi Stokholm dan Paris agak sedikit membebaskan hak untuk menterjemahkan sebagai komfromi dari negara-negara maju pada negara-negara berkembang untuk mengejar ketertinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di Indonesia:
Indonesia telah pula meratifikasi berbagai konvensi internasional di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk Berne Convention for the Protection of Literacy and Artistic Works. Konvensi tersebut diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997. Pada sekitar tahun 1958 Indonesia pernah menyatakan keluar dari Bern Convention dengan harapan agar dapat melakukan berbagai kegiatan untuk memindahkan ilmu dari luar negeri ke dalam negeri, misalnya dengan menterjemahkan, meniru, menyalin ciptaan-ciptaan para pencipta luar negeri. Tapi ternyata maksud baik tersebut tidak banyak memberikan hasil karena toh tidak banyak juga karya-karya dihasilkan (Purba, 2000). Pada era globalisasi saat ini kesertaan Indonesia dalam Bern Convention tentunya tidak perlu dipersoalkan lagi seperti di masa yang lalu dengan alasan: menjaga kesejajaran harkat dan martabat bangsa kita dalam masyarakat internasional, di sisi lain memaksa kita agar menjadi bangsa pencipta (creator) bukan bangsa peniru, selain melindungi pula hasil karya bangsa kita sendiri di dunia internasional.
TERJADINYA PLAGIARISME; DAPAT DIHINDARI DENGAN MENGUTIP SECARA JUJUR, CERMAT, DAN TERAMPIL
Disamping telah dikemukakan di atas bagaimana plagiarisme terjadi dengan kesengajaan melalui forgery atau pemalsuaan maupun piracy atau pembajakan/perompakan, tidak kalah penting untuk diperhatikan bahwa plagiarisme juga dapat terjadi tanpa kesengajaan, karena kecerobohan atau ketidakfahaman mengenai makna dari plagiarisme itu sendiri. Heffernan and
1. Menyalin kata demi kata secara berkesinambungan tanpa memberikan tanda kutip atau menyebutkan nama pengarang;
2. Menyalin kata-kata dan ungkapan/ucapan tanpa memberikan tanda kutip atau menyebutkan nama pengarang/sumbernya;
3. Menyalin kata-kata kunci atau ungkapan/ucapan tanpa memberikan tanda kutip atau menyebutkan nama pengarang/sumbernya;
4. Menyusun uraian/penjelasan baru tanpa menyebutkan nama pengarang/sumbernya;
5. Mengambil ide pangarang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Contoh-contoh mengenai jenis-jenis kejadian plagiarime di atas sudah banyak diberikan dalam berbagai buku, dan seyogianya mahasiswa terlebih-lebih dosen harus berminat memahami kasus per kasus di atas. Misalnya dalam buku Writing, A College Handbook tulisan Heffernan and Lincoln (1986) halaman 524-524 ada Exercise 1 dan Exercise 2 untuk Recognizing Plagiarism (latihan-latihan untuk mengenali dan memahami plagiarisme). Plagiarisme sering terjadi secara tidak sengaja, karena itu perlu difahami secara medalam melalui latihan-latihan sehingga kita bisa mengevaluasi diri apakah kita telah melakukan plagiarisme sekaligus menghindari terjadinya plagiarisme tersebut.
Bagaimana plagiarisme dapat dihindari ? Selain pengetahuan atau knowledge yang telah diuraikan di atas, tentunya juga dibutuhkan motivasi (motivation) yang kuat untuk berperilaku jujur (honest) serta berketerampilan (skillful) dalam tata cara menulis karya ilmiah.2) Hal yang paling menentukan adalah menamamkan sikap atau perilaku jujur sebagai seorang cendikiawan sejati. Seorang cendikiawan harus mampu secara jelas --“hitam-putih” -- membedakan pemikirannya sendiri yang asli atau orisinil dengan pemikiran orang lain yang ia pinjam untuk alat bantu dalam menghasilkan/menjelaskan hasil-hasil pemikirannya. Dengan cara itulah ilmu pengetahuan menghasil berbagai buah-buahan, kemudian buah-buah tersebut dipanen dan dijadikan pupuk untuk menghasilkan buah-buah ilmu pengetahuan yang baru. Begitulah peradaban ilmu pengetahuan berkembang. Untuk mempertegas penjelasan tentang perlunya membedakan fikiran kita dengan fikiran orang lain secara jujur dalam menulis karya ilmiah, penulis masih ingat apa yang diungkapkan oleh Prof. B.N.F White, seorang Anthropologist dan Indonesianologist yang membimbing penulis dalam menulis tesis master’s degree di Institute of Social Studies, Den Haag. Beliau mengatakan bahwa sewaktu beliau menulis disertasi doktornya di Columbia University, ada ucapan seorang petani di Jawa yang beliau kutip tapi beliau lupa siapa orangnya, kapan dan di mana. Karena itu, hal itu beliau jelaskan dengan sebuah catatan kaki (footnote) bahwa pendapat tersebut di kutip dari sumber, waktu maupun tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi. Mungkin ilustrasi tersebut bisa menjelaskan bagaimana kejujuran harus diutamakan walaupun caranya kelihatannya menjadi sedikit aneh dan agak lucu.
Keterampilan mengenai bagaimana mendokumentasikan sumber dapat dipelajari dari berbagai buku dengan berbagai gaya misalnya gaya yang disarankan oleh Modern Language Association (MLA), mulai dari bagaimana membuat kutipan langsung (direct quotation), kutipan tidak langsung (indirect quotation), catatan kaki (footnote) atau catatan akhir (endnote), maupun cara menulis bibliogafi/referensi/daftar pustaka. Beberapa contohnya juga dapat dilihat dalam makalah ini, seperti:
Kutipan Langsung:
“Plagiarism is the dishonest of presenting the words or thoughts of another writer as if they were your own” (Heffernan and Lincoln,1986: 522).
Kutipan di atas diambil secara keseluruhan karena itu diberi tanda kutip di antara kutipan yang diambil (“.....”) dan disertai juga sumber referensinya yang terdiri dari nama pengarang (Heffernan and Lincoln), tahun terbitan (1986), dan halaman buku (522).
Kutipan Tidak Langsung:
Plagiarism ialah hasil pembajakan atau penculikan berupa penggunaan fakta, penjelasan, ungkapan, dan kalimat orang lain secara tidak sah. Hasil pembajakan, penculikan, dan penggunaan fakta, ungkapan, dan sebagainya yang tidak sah tersebut disebut plagiat (Brotowidjoyo, 1993: 86).
Kutipan di atas diambil secara tidak langsung yaitu dengan menguraikan atau mengungkapkan kembali pendapat yang dikutip karena itu ditulis dalam paragraf terpisah
lalu disertai dengan sumber referensinya yang terdiri dari nama pengarang (Brotowidjoyo), tahun terbitan (1993), dan halaman buku (86).
Catatan Kaki atau Catatan Akhir:
Bagaimana plagiarisme dapat dihindari ? Selain pengetahuan atau knowledge yang telah diuraikan di atas, tentunya juga dibutuhkan motivasi (motivation) yang kuat untuk berperilaku jujur (honest) serta berketerampilan (skillful) dalam tata cara menulis karya ilmiah.1)
---------------
3) Sejalan dengan Taxonomi Bloom-Simpson: Affective, Cognitive dan Psychomotoric.
Di sini penulis memberi Catatan Kaki karena uraian atau ungkapan di atas bukan murni dari penulis tapi diinspirasikan dari sumber tertentu dalam hal ini Taxonomi Bloom-Simpson.
Catatan Kaki diletakan di bawah halaman yang bersangkutan sedangkan Catatan Akhir diletakan di akhir tulisan sebelum daftar pustaka.
Daftar Pustaka:
Contoh:
Brotowidjoyo, M.D. (1993)
Penulisan Karangan Ilmiah, Edisi Kedua.
Heffernan, J.A.W and J.E. Lincoln (1986)
Writing, A College Handbook, Second Edition.
Demikianlah beberapa contoh telah diberikan di atas. Pada kesempatan ini penulis tidak memberikan contoh-contoh secara lengkap dan terperinci karena keterbatas ruang dan waktu. Teknis penulisan dokumentasi sumber dapat dipelajari secara khusus dan sudah cukup banyak buku yang diterbitkan tentang hal itu.
Pada akhirnya, yang paling utama adalah: kutipan langsung atau tidak langsung, catatan kaki atau catatan akhir maupun cara menulis bibliogafi/referensi/daftar pustaka harus memenuhi persyaratan agar dapat ditelusuri sumber aslinya. Karena pada dasarnya masyarakat ilmiah mempunyai hak untuk menguji keaslian atau orisinalitas suatu karya ilmiah dan bila dijumpai adanya plagiarisme dapat melaporkan kepada lembaga yang bersangkutan bahkan bila ada yang merasa dirugikan dapat menggugat kepada instansi yang berwenang. Oleh sebab itu sudah banyak terjadi gelar Doktor ataupun Gelar Profesor terpaksa dicabut oleh pemberinya karena ditemui adanya unsur-unsur plagiarisme dalam karya-karya tulis yang mendukung gelar tersebut walaupun mungkin tidak dilakukan dengan sengaja.
PERGURUAN TINGGI, DOSEN, MAHASISWA DAN PERMASALAH PLAGIARISME; TIP MENGENALI DAN MENANGKAL PLAGIARISME
Permasalahan plagiarisme di dalam sebuah lembaga akademis termasuk perguruan tinggi adalah permasalahan sistemik dan kolektif. Artinya secara moral/etik maupun legal perguruan tinggi dan seisinya (civitas academica) bertanggungjawab bila plagiarisme terjadi.
Secara sistemik sebuah perguruan tinggi harus memiliki sistem, prosedur dan proses untuk mengenali dan menangkal munculnya plagiarisme. Di samping struktur kepemimpinan manajerial, sebuah perguruan tinggi harus dilengkapi pula oleh struktur jaminan mutu (quality assurance)1) yang mampu bekerja secara obyektif dan independen dalam menjaga dan menyelamatkan citra akademik (academic image) dari perguruan tinggi. Seyogianya badan-badan normatif akademik seperti Senat Universitas serta Senat Fakultas mampu melakukan pemberdayaan (empowerment) dan penyadaran diri (self-consciousness) dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan etika ilmiah di kalangan sivitas akademikanya. Sudah sering disebut-sebut bahwa sebuah perguruan tinggi harus memiliki Komisi Anti Plagiat; karya-karya ilmiahnya harus diuji melalui peers group evaluation atau penilaian selingkung/sejawad yaitu dalam wadah-wadah seminar dan diskusi ilmiah; bentuk-bentuk publikasi ilmiah harus melalui penilaian yang valid dan memperoleh permakluman (acknowledgment) yang dapat dipercaya (reliable) dari pejabat yang mempunyai kewenangan tersebut. Karena itu posisi-posisi sentral di bidang akademik seperti Pembantu Rektor/Dekan Bidang Akademik dan Ketua Jurusan/Program Studi perlu diberi otoritas yang kuat dan menangani bidangnya secara berkompeten.
Jenjang karir akademik/fungsional harus pula dikembangkan secara sehat dan didayagunakan dalam proses pembinaan sehingga tercipta suasana akademik (academic atmosphere) yang segar. Dosen-dosen Senior seperti Guru Besar dan Lektor Kepala menjadi “model” bagi dosen-dosen yunior, dosen-dosen senior secara melembaga membina kompetensi dosen-dosen yunior secara interaktif. Interaksi pembinaan keilmuan harus berlangsung secara tranparan sehingga pembina tahu apa yang harus dibina dan yang dibina tahu apa yang dapat diharapkan dari pembina. Pola hubungan yang sama juga perlu dikembangkan antara dosen dan mahasiswa, antara dosen pembimbing dengan mahasiswa yang sedang nenyusun tugas akhir atau skripsi. Perlu ditegaskan bahwa bila makalah, tugas akhir atau skripsi yang dibuat oleh mahasiswa tidak lebih dari sebuah plagiat maka secara moral dan etik kesalahan terletak pada para dosen dan itu berarti juga tujuan pendidikan telah gagal. Ironisnya para dosen dosen pembimbing tidak dapat serta merta nengetahui hal ini, di sisi lain mahasiswa lebih tahu apa saja yang ia bohongkan kepada dosennya. Bayangkan, seorang mahasiswa ditugaskan membuat makalah, padahal ia hanya mengganti sampul makalah orang lain; karena isi makalah itu memang bagus, dosen bersangkutan memberi nilai 90 atau grade A. Hal yang sama juga bisa terjadi dalam penyusunan tugas akhir atau skripsi. Karena itu diperlukan suatu teknik serta mekanisme dan proses yang
Sistimatika dan substansi karya tulis ilmiah termasuk skripsi pada dasarnya terdiri dari perumusan ide sentral dan tujuan penulisan, studi literatur, metoda ilmiah, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi, analisa dan pembahasan, serta kesimpulan dan saran yang dihasilkan. Pada tahap-tahap tersebut besar peluang-peluang terjadinya plagiarisme. Kurang intensif dan interaktifnya bimbingan dosen, di sisi lain masih relatif lemahnya disiplin ilmiah mahasiswa, sering kali mendorong mahasiswa menempuh jalan pintas ke arah plagiarisme. Karena itu, dalam proses bimbingan penyusunan karya ilmiah secara umum perlu ditempuh suatu prosedur
Oleh sebab itu penulis mengajukan 7 (tujuh) rambu, pertanyaan dasar atau tip yang harus ada di kepala dosen yang membimbing mahasiswa maupun dosen senior yang membimbing dosen yunior:
Pertama; apakah ide sentral dan tujuannya orisinil atau ditetapkan dengan memenuhi kaidah ilmiah ? Hal ini hanya dimungkinkan bila berlangsung diskusi yang mendalam (in-depth) dan interaktif antara pembimbing dan yang dibimbing. Kendatipun ide sentral dan tujuan tidak sepenuhnya orisinil tapi harus ada alasan-alasan ilmiah yang kuat untuk dapat disetujui oleh pembimbing, misalnya yang paling sederhana adalah menguji kembali kebenaran penelitian orang lain dan hal itu harus dinyatakan dengan jujur dan terbuka.
Kedua; apakah studi literatur atau tinjauan pustaka telah dilakukan secara benar dan memadai ? Pada tahap ini diharapkan yang dibimbing telah secara maksimal mengumpulkan dan mempelajari referensi-referensi yang akan digunakan. Hal ini perlu dibuktikan dengan membuat studi pendahuluan atau tinjauan pustaka yang sekaligus menjadi bahan argumentasi ilmiah untuk mendukung ide sentral, tujuan, maupun hipotesis atau model penelitian. Penulisan bagian tinjauan pustaka ini merupakan wacana yang baik untuk melatih penulisan yang menghindari plagiarisme. Pembimbing harus cukup ketat (strict) dan jeli (correct) apakah tinjauan pustaka telah dibuat secara memadai.
Ketiga; bagaimana metoda ilmiahnya, yaitu menyangkut penyusunan hipotesis, model, atau aspek-aspek yang ingin dieksplorasi serta metoda kuantitatif atau kualitatif yang digunakan. Di sini perlu didiskusikan secara memdalam apakah hipotesis atau model penelitian telah disusun dengan benar, apakah memang diperlukan sebuah hipotesis atau model, atau cukup sebuah penelitian eksploratif yang mencari beberapa aspek temuan saja, kecuali hipotesis atau model memang menjadi prasyarat.
Keempat; bagaimana teknik pengumpulan data atau informasi, jenis-jenis data serta teknik pengolahan datanya. Sesuai dengan ide sentral dan tujuan harus ditetapkan teknik atau alat (instrument: apakah berupa outline data yang diperlukan atau questionnaire) untuk mengumpulkan data/informasi, jenis data apakah primer atau cukup sekunder, serta metoda statistika yang perlu digunakan untuk pengolahan data. Bila diperlukan metoda statiska yang advance di luar pengetahuan pembimbing jangan segan-segan melibatkan ahli statistika.
Kelima; bagaimana alur analisa dan pembahasan dari data yang diperoleh ? Data harus dibahas sesuai dengan ide sentral, tujuan, alur hipotesa atau model, atau aspek-aspek yang ingin ditemukan sehingga tidak terjadi inkonsistensi, penyimpangan, atau kehilangan arah penelitian.
Keenam; bagaimana kesimpulan dan saran dibuat secara konsisten sesuai dengan hasil analisa dan pembahasan. Perlu diperhatikan oleh Pembimbing bahwa kesimpulan dan saran hanya dapat dibuat berdasarkan temuan analisa data dan pembahasannya. Seringkali karena hasil analisa dan pembahasan data kurang significant atau kehilangan arah, maka kesimpulan dan saran yang dibuat menjadi mengada-ada sehingga bisa saja kesimpulan dan saran terbut disusun dengan menempuh jalan plagiarisme supaya penelitian terlihat mencapai tujuannya.
Terakhir atau ketujuh; setelah seluruh substansi ilmiahnya dipenuhi maka segala proforma karya tulis ilmiah juga harus dipenuhi. Hal ini bisa sangat spesifik sesuai dengan kerangka baku yang dipersyaratkan dalam pedoman termasuk tata cara mendokumentasikan sumber pustaka dengan benar.
KESIMPULAN DAN SARAN
Sebagai penutup dari makalah ini dapat diambil beberapa kesimpu;an dan saran sebagai berikut:
· Plagiarisme adalah penggunaan ide; kata-kata, kalimat atau kata-kata kunci; uraian, ungkapan atau penjelasan; fakta termasuk data dan informasi milik orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan sumbernya secara lengkap sesuai dengan tata-cara yang berlaku -- yang dikategorikan pemalsuan, termasuk menganti identitas karya tulis orang lain seolah-olah menjadi karyanya -- yang dikategorikan pembajakan. Hasil plagiarisme disebut plagiat dan pelakunya disebut plagiator.
· Plagiarisme masih merupakan hal yang belum benar-benar dikenali atau setidak-tidaknya baru dikenali secara samar-samar, instant atau “kulitnya saja” baik oleh kalangan dosen lebih-lebih oleh kalangan mahasiswa. Fenomena permasalahan itu masih menjadi peristiwa keseharian bahkan menjadi hal yang rutin terjadi atau tingkat kejadiannya (incident) cukup tinggi. Karena itu pemahaman yang mendalam tentang plagiarisme ini masih perlu terus menerus diinternalisasikan di lingkungan perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa,
· Perilaku plagiator atau plagiarist (gemar menjiplak/menyontek) sengaja atau tidak sengaja menjadi dominan karena kegagalan dalam transformasi metoda pendidikan, yang seharusnya semakin tinggi jenjang pendidikan semakin berkembang ke arah metoda-metoda yang improvisatif, kreatif, inovatif atau analitis dan sintesis sesuai dengan prinsip pembelajaran (learning principle). Di sisi lain sangsi atau punishment yang dijatuhkan pada yang melanggar etika akademik dan ilmiah sangatlah longgar, mudah memberi maaf (permissive) bahkan nyaris tidak ada. Karena itu metoda pembelajaran pada pendidikan tinggi (higher education) harus lebih dibobotkan kepada daya analisa dan sintesa serta penerapan sangsi-sangsi akademik yang tegas harus menjadi bagian integral dalam metoda pembelajaran.
· Kemampuan untuk menghidar dari plagiarisme atau “perilaku anti plagiarisme” tidak cukup diberikan sebatas pemberian pengetahuan (cognitive), akan tetapi harus dilatih sepanjang proses pendidikan sehingga menjadi keterampilan sesuai kaidah psychomotoric sehingga melahirkan perilaku (behavior) sesuai kaidah affective. Karena itu membangun “perilaku anti plagiarisme” harus menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan.
· Indonesia termasuk negara yang meratifikasi Konvensi Bern (Internasional Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) dan memiliki pula Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi juga telah menyoroti secara khusus perihal pemberantasan plagiarisme. Karena itu perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah harus memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur untuk mengenali dan menangkal plagiarisme serta menghukum para plagiator dengan sangsi akademis yang tegas yang diatur dalam kode etik ilmiah.
· Dosen pembimbing, baik pembimbing mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir atau skripsi, maupun membimbing dosen yunior dalam mengasilkan karya-karya ilmiah harus menguasai suatu tip khusus yang menjamin bahwa karya yang dihasilkan dan disetujui sebisa mungkin terbebas dari unsur plagiarisme seperti telah diuraikan diatas. Tahap-tahap dati tip tersebut di mana kemungkinan terjadinya plagiarisme harus dikenali dan ditangkal adalah: tahap penetapan ide sentral dan tujuan penelitian/penulisan karya tulis, tahap penulisan studi literatur atau tinjauan pustaka, tahap penyusunan metoda ilmiah; tahap penyusunan teknik pengumpulan dan pengolahan data/informasi; tahap analisa dan pembahasan data; tahap penulisan kesimpulan dan saran; dan terakhir pada tahap penulisan akhir segala aspek tata-cara penulisan ilmiah harus dipenuhi dengan sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
--------- (1999)
Encyclopaedia Britannica CD 99.
BAN-PT (2001)
Borang Akreditasi Program Studi, Jenjang S1. BAN-PT, Depdiknas.
Brotowidjoyo, M.D. (1993)
Penulisan Karangan Ilmiah, Edisi Kedua. Jakarta, Akademika Pressindo..
Echols, J.M. dan H, Shadily (1983)
Kamus Inggris Indonesia. Jakarta, P.T. Gramedia.
Heffernan, J.A.W and J.E. Lincoln (1986)
Writing, A College Handbook, Second Edition. New York - London, W.W. Norton & Company.
National Accreditation Board for Higher Education (2000)
Guideline of Internal Quality Assessment of Higher Education, Book I. Ministry of Education, National Accreditation Board for Higher Education. Jakarta.
Purba, A.Z.U. (2000)
Peta HaKI Mutakhir: Kuliah Umum Universitas Islam 45, Bekasi 10 Juni 2000. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI
**) | Ketua Komisi Kendali Mutu Universitas Islam “45”, Bekasi. |
1) Lihat “Berne Convention”, Encyclopaedia Britannica CD 99.
2) Sejalan dengan Taxonomi Bloom-Simpson: Affective, Cognitive dan Psychomotoric.
Seperti disarankan dalam Guideline of Internal Quality Assessment of Higher Education, Book I. Ministry of Education, National Accreditation Board for Higher Education. Jakarta 2000. p. 9. |
2 comments:
pak, saya sedang menyusun TA tentang plagiarisme.yang ingin saya tanyakan, untuk dokumen berbahasa indonesia,misalkan ada dua buah dokumen yg dibandingkan,berapa persen dokumen tersebut tergolong plagiat satu sama lain?
saya butuh angka pastinyanya pak untuk menentukan threshold.atau jika bapak berkenan memberikan link terkait. butuh tanggapan secepatnya :) thx
Pak makasih atas artikelnya yang luar biasa. Saya mohon ijin untuk menggunakan artikel tersebut sebagai bahan reader mata kuliah Metodologi penelitian yang saya asuh. Hormat kami Ahmad Mughni (Teknik Industri Unijoyo)
Post a Comment